News

TuK Indonesia Expresses Appreciation for OJK’s New Regulations

Blog originally posted by TuK

Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA) menyampaikan apresiasi atas langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan revisi terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Kami memandang bahwa revisi POJK ini merupakan langkah strategis dan penting dalam emperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia, khususnya dalam merespons perkembangan risiko lingkungan, sosial, tata kelola, serta tantangan global terkait perubahan iklim dan praktik bisnis berkelanjutan. Upaya penyesuaian regulasi ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat harmonisasi kebijakan nasional dengan berbagai perkembangan standar keberlanjutan global dan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada prinsipnya, TuK INDONESIA mendukung arah perubahan dan penguatan substansi RPOJK Keuangan Berkelanjutan. Namun demikian, dukungan tersebut disertai beberapa catatan dan masukan yang kami pandang penting untuk dipertimbangkan dalam proses finalisasi regulasi agar implementasi keuangan berkelanjutan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, inklusif, akuntabel, dan responsif terhadap perlindungan masyarakat serta lingkungan hidup.