Berita

TuK INDONESIA Menilai OJK Mengalami Kemunduran dalam Peluncuran TKBI

c TuK Indonsia

Postingan ini awalnya diterbitkan oleh TuK Indonesia

Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia menyatakan kekecewaannya atas Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Februari 2024. TuK menilai TKBI sebagai pengkinian Taksonomi Hijau Indonesia (THI) oleh OJK mengalami kemunduran.

“Pengkinian taksonomi semestinya memberikan progress positif, bukan melakukan pengaburan dengan kategori “Transisi”. Klasifikasi “Merah-Kuning-Hijau” menjadi penting untuk memberikan detail informasi yang clear, terlebih secara spesifik tujuan TKBI di antaranya untuk meminimalkan multitafsir, greenwashing, social washing, dan impact washing dengan kerangka yang berbasis science”, kata Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA.

Kekecewaan TuK INDONESIA terhadap TKBI didasari oleh beberapa alasan sebagai berikut.

  •  Sikap Plin-Plan OJK Terhadap Keuangan Keberlanjutan di Indonesia

Laporan Pilot Project Pelaporan THI (OJK, 2022) mengungkapkan bahwa portofolio kredit/pembiayaan kepada sektor ekonomi yang memiliki klasifikasi “Merah” atau “Kuning” memiliki Tingkat Kredit Bermasalah (NPL) lebih tinggi daripada klasifikasi “Hijau”. Pengaburan klasifikasi melalui kategori “Transisi” pada TKBI menimbulkan kekhawatiran atas transparansi dan risiko. Kurangnya transparansi dalam sistem klasifikasi OJK dapat menghambat pengambilan keputusan investasi/pemberian pinjaman yang tepat. Adanya ketidakjelasan ini juga berpotensi mengarah pada praktik “greenwashing” yang merugikan berbagai pihak, seperti negara, masyarakat, maupun sektor keuangan.

  • Potensi Deforestasi yang Semakin Masif

Klasifikasi “Hijau” dan “Transisi” dalam TKBI berpotensi memicu deforestasi masif. Aktivitas ekonomi berisiko tinggi terhadap lingkungan, seperti pertambangan dapat diklasifikasikan dalam kategori “Hijau” dan “Transisi”. Laporan Stefan Giljum dari Institute for Ecological Economics, Vienna University of Economics and Business, Austria, menunjukkan bahwa Indonesia menjadi penyumbang terbesar (58,2 persen) deforestasi hutan tropis yang disebabkan oleh industri pertambangan di seluruh dunia. Hal ini menunjukkan inkonsistensi OJK dalam mendukung tujuan dari Paris Agreement yang sudah diratifikasi oleh Indonesia sendiri. Dalam Paris Agreement, terdapat konvensi untuk menurunkan emisi dari aktivitas terkait deforestasi dan degradasi hutan.

  • Pengabaian Fakta pada Sektor Pertambangan dan Penggalian yang Mematikan

Pada saat pemberlakukan THI yang mengklasifikasikan pertambangan dan penggalian sebagai aktivitas berisiko tinggi bagi lingkungan, kredit yang disalurkan oleh perbankan terhadap industri ini mencapai Rp256,41 miliar pada Mei 2023. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp187,43 miliar (OJK, 2023). Oleh karena itu, ketidakjelasan klasifikasi dalam TKBI dikhawatirkan akan mendorong peningkatan pembiayaan yang signifikan oleh bank-bank di Indonesia pada bisnis pertambangan yang berisiko tinggi. Situasi ini juga menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan OJK dengan target lingkungan Indonesia. Kebijakan OJK mengabaikan dampak polusi udara dari sektor pertambangan, seperti industri nikel yang menggunakan batu bara yang diprediksi akan menyebabkan 3.800 kematian dini di daerah-daerah terdampak pada tahun 2025 dan akan meningkat menjadi 5.000 kasus pada 2030 (CREA dan CELIOS, 2024).

  • Mekanisme Penanganan Pengaduan yang Tidak JelasTKBI tidak menyediakan mekanisme penanganan pengaduan (grievance mechanism) yang dapat diakses masyarakat, termasuk kelompok rentan dan marjinal. Hal ini membuat masyarakat sulit untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi atas dampak negatif lingkungan dan sosial dari aktivitas ekonomi. Lebih lanjut, OJK semacam melempar tanggung jawab dari proses penanganan pengaduan ini karena memberikan wewenang kepada pelaku aktivitas ekonomi yang berpotensi memiliki dampak negatif lingkungan dan sosial untuk melihat pengaduan dan keluhan dari masyarakat sekitar terhadap aktivitas ekonomi yang mereka lakukan.
  • Ketiadaan Sanksi dan InsentifTKBI tidak memiliki ketentuan mengenai sanksi maupun denda bagi pengguna yang tidak patuh. Penggunaan TKBI bersifat sukarela (industry-driven atau market-driven). Hal ini dikhawatirkan akan menghambat transisi aktivitas ekonomi yang berkeadilan dan praktik bisnis yang berkelanjutan. Selain itu, dalam konteks positif, pengimplementasian TKBI pun tidak memberikan dampak signifikan berupa insentif atau bentuk apresiasi lainnya. TuK INDONESIA merekomendasikan beberapa langkah untuk mengatasi kekurangan TKBI, meliputi:
  1. Memunculkan aktivitas yang dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi” sebagai sebuah klasifikasi, agar tidak mengaburkan dan posisi lebih jelas;
  2. Membuat TKBI sebagai aturan wajib bagi pelaku bisnis dalam sektor keuangan untuk mendorong percepatan transisi praktik ekonomi menuju berkelanjutan;
  3. Menyediakan mekanisme penanganan pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi atas dampak negatif lingkungan dan sosial dari aktivitas ekonomi dari pelaku industri;
  4. Menetapkan sanksi dan insentif bagi pengguna TKBI untuk memastikan kepatuhan dan mendorong transisi menuju praktik ekonomi yang berkelanjutan; serta
  5. Memberlakukan pembatasan pembiayaan berdasarkan klasifikasi aktivitas ekonomi.

TuK INDONESIA mendesak OJK untuk segera mengkaji ulang TKBI tersebut, serta memastikan bahwa TKBI benar-benar mendorong transisi energi yang berkeadilan dan praktik ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.