Berita
TuK INDONESIA dan IPB University Luncurkan Daftar Eksklusi Sektor Minyak Sawit untuk Memperkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan Indonesia
Blog ini awalnya diterbitkan oleh TuK Indonesia
Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA), bersama dengan Pusat Studi Agraria–LRI IPB University, secara resmi meluncurkan Penilaian dan Pengembangan Daftar Eksklusi Sektor Minyak Sawit, sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu lembaga keuangan mengidentifikasi dan menghindari pembiayaan berisiko tinggi di sektor minyak sawit (18/11).
Di tengah maraknya praktik greenwashing dan kurangnya transparansi publik, Daftar Eksklusi diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mendorong standar keberlanjutan yang lebih tinggi di sektor minyak sawit Indonesia.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina , menekankan bahwa Daftar Eksklusi bukanlah alat hukuman, melainkan alat yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan.
“Praktik greenwashing masih marak terjadi, terutama ketika data publik tidak memadai. Daftar Pengecualian ini membantu lembaga keuangan mengidentifikasi, mengelola, dan menghindari pembiayaan berisiko tinggi. Tujuannya adalah untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia.” —Linda Rosalina
Kepala LRI IPB University, Prof. Dr. Arya Hadi Dharmawan , menjelaskan bahwa Daftar Pengecualian tersebut dibangun berdasarkan etika keberlanjutan.
“Standar etika dan moral yang kami usulkan bukan sekadar bersifat menghukum; standar tersebut memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit menghasilkan manfaat antar generasi yang selaras dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.” —Prof. Dr. Arya Hadi Dharmawan
Ia mencatat bahwa setiap aktivitas ekonomi menghasilkan eksternalitas negatif—seperti polusi dan hilangnya keanekaragaman hayati—sehingga prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting. Instrumen ini juga berlandaskan pada pembiayaan yang berorientasi pada tujuan , memastikan bahwa setiap keputusan pembiayaan selaras dengan tujuan keberlanjutan.
Kepala Advokasi dan Pendidikan Publik TuK INDONESIA, Abdul Haris , mengungkapkan bahwa penilaian terhadap 185 perusahaan kelapa sawit menunjukkan bahwa sebagian besar masih berada di bawah standar administrasi dan tata kelola dasar.
“Dari 185 perusahaan, hanya 36 yang memenuhi kriteria administratif. Bagaimana sebuah perusahaan dapat dianggap berkelanjutan jika gagal memenuhi persyaratan administratif dasar? Ini mencerminkan pengawasan yang lemah dan ketersediaan data yang terbatas—bahkan dalam sistem sertifikasi ISPO dan RSPO.” —Abdul Haris
Ketua Pusat Studi Agraria Universitas IPB, Bayu Eka Yulian , menekankan pentingnya transparansi data untuk mencapai tata kelola yang kredibel.
“Daftar Pengecualian adalah instrumen kolaboratif. Transparansi adalah kunci untuk memungkinkan semua pemangku kepentingan berdiskusi dan memastikan arah pengembangan minyak sawit berkelanjutan. Ini juga merupakan ajakan bagi semua pihak untuk membantu menjaga kredibilitas sektor minyak sawit Indonesia.” —Bayu Eka Yulian
Dari pihak pemerintah, Togu Rudianto Saragih , Penyusun Peraturan di Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, menegaskan relevansi Daftar Pengecualian terhadap mandat peraturan nasional.
“Kami mengapresiasi inisiatif dari TuK INDONESIA dan IPB University. UU 39/2014 menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik, namun implementasinya masih lemah. Daftar Eksklusi dapat berfungsi sebagai alat penting untuk memastikan perusahaan tetap patuh dan transparan.” —Togu Rudianto Saragih
Dia juga menyebutkan bahwa meskipun beberapa perusahaan telah menyerahkan laporan secara sukarela, sebagian besar perusahaan belum memenuhi kewajibannya.
Peluncuran Daftar Pengecualian diharapkan dapat membantu menetapkan standar baru untuk keputusan pembiayaan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan melindungi hak-hak masyarakat serta lingkungan.
TuK INDONESIA dan Universitas IPB menyerukan kepada pemerintah, lembaga keuangan, dunia usaha, masyarakat sipil, dan masyarakat umum untuk menggunakan daftar ini sebagai acuan untuk memperkuat pengawasan dan mendorong pembiayaan yang lebih bertanggung jawab.
Dokumentasi:
https://drive.google.com/drive/folders/1EyRTSmEEoeSuo2IhvluPdyD_IF1Q3sXC