Berita

Soroti ESG, TuK Indonesia Gugat Bank Mandiri ke Pengadilan

Blog awalnya diposting oleh Tuk Indonesia

TuK INDONESIA secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 1186/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL tertanggal 13 November 2024. Perusahaan perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari (AAL) beserta anak perusahaannya PT Agro Nusa Abadi (ANA) juga menjadi turut tergugat dalam gugatan ini.

Bank Mandiri, yang mengklaim sebagai “Indonesia’s First Movers on Sustainable Banking”, diduga tidak konsisten dengan komitmen Environmental, Social, and Governance (ESG) yang selama ini dikampanyekannya. Pembiayaan Bank Mandiri terhadap AAL dianggap mendukung praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat lokal, serta melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena PT ANA, anak perusahaan AAL, sebelumnya telah disorot atas dugaan praktik ilegal, pelanggaran hak asasi manusia, dan konflik agraria di wilayah operasinya. Langkah TuK INDONESIA ini diambil sebagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban lembaga keuangan dalam memastikan pembiayaannya tidak mendukung pelanggaran hukum, penghancuran lingkungan, dan pengabaian hak-hak masyarakat.

Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina menyatakan bahwa TuK INDONESIA mengajak seluruh masyarakat dan pihak berwenang untuk bersama-sama mengawasi kasus ini dan mendesak Bank Mandiri untuk bertanggung jawab atas fasilitas pembiayaan yang disalurkan. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap bank atas pembiayaan yang berkontribusi pada pelanggaran hukum, pengabaian hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan,” lanjut Linda.

Sayangnya, sidang pertama yang berlangsung pada 25 November 2024 hanya dihadiri oleh pihak penggugat, TuK INDONESIA, serta para turut tergugat. Bank Mandiri, sebagai tergugat utama, tidak hadir dalam sidang perdana ini. Ketidakhadiran Bank Mandiri memunculkan sejumlah spekulasi, terutama mengingat gugatan ini menyangkut kredibilitas mereka dalam mengklaim sebagai bank yang mengedepankan prinsip ESG. “Absennya Bank Mandiri dalam sidang ini menunjukkan kurangnya komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan dan hak asasi manusia. Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi lembaga keuangan lainnya untuk lebih selektif dalam memberikan pembiayaan dan memastikan bahwa setiap proyek yang mereka dukung tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Linda.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 2 Desember 2024, dengan harapan semua pihak dapat hadir untuk menyampaikan sikap dan tanggapan mereka terhadap gugatan yang diajukan. Langkah TuK INDONESIA ini menjadi pengingat keras bahwa lembaga keuangan tidak bisa lagi bersembunyi di balik klaim keberlanjutan sambil mendanai praktik-praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia. Gugatan ini menegaskan bahwa janji ESG tanpa tindakan nyata adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan pembangunan  berkelanjutan yang sesungguhnya, dimana aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi untuk menjamin kesejahteraan publik saat ini dan masa depan.

Link Dokumentasi:
https://drive.google.com/drive/folders/1eV1xpJipFupULYlwzpceybjBpiwTKxKP