Berita

Putusan NO Gugatan #DesakMandiri: Bukti Pengadilan Gagal Menyentuh Substansi, TuK INDONESIA Soroti Proses yang Tidak Serius

Jakarta, 28 Juli 2025 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan Desak Mandiri yang dilayangkan TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dengan alasan formil yaitu “kurang pihak”. Putusan yang dibacakan pada 17 Juli 2025 ini dinilai TuK INDONESIA sebagai bentuk kegagalan  pengadilan dalam memahami dan membahas pokok perkara secara substansial, meski persidangan telah berjalan penuh hingga tahap pembuktian dan pemeriksaan ahli.

Gugatan yang diajukan pada November 2024 ini pada dasarnya menuntut tanggung jawab Bank Mandiri dalam membiayai PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha Astra Agro Lestari (AAL), yang sejak 2006 hingga kini beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Sulawesi Tengah. Gugatan ini bersifat deklaratif, dengan tujuan agar pengadilan menyatakan bahwa pembiayaan kepada perusahaan yang tidak memiliki dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum dalam UU Perbankan karena melanggar prinsip kepercayaan, kehati-hatian, dan mengenal nasabah, serta tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Namun, setelah proses sidang panjang yang melibatkan ahli dan bukti lengkap, majelis hakim justru memutus perkara hanya dari sisi formal, yakni menerima eksepsi dari Turut Tergugat, tanpa mempertimbangkan isi dan bukti pokok perkara. TuK INDONESIA menilai ini sebagai bentuk penghindaran terhadap substansi gugatan dan kegagalan sistem peradilan menjalankan fungsinya untuk menegakkan hukum dan melindungi nasabah. “Kami membawa legal standing yang sah, menunjukan bukti bukti berupa pemberian pembiayaan kepada pihak yang menjalankan kegiatan usaha tanpa alas hak, konflik sosial, dan keterangan ahli. Tapi semua itu diabaikan begitu saja. Gugatan ini ditolak bukan karena pihak yang digugat dan isi gugatan yang salah, melainkan karena gugatan penggugat tidak pernah benar-benar dibaca oleh majelis hakim,” tegas Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA.

Proses sidang pun diwarnai pergantian ketua majelis hakim menjelang akhir persidangan, yang semakin menimbulkan kekhawatiran bahwa jalannya perkara tidak diikuti secara menyeluruh oleh majelis. TuK INDONESIA mempertanyakan komitmen pengadilan dalam menangani perkara publik yang menyangkut akuntabilitas sektor keuangan dan dampaknya pada masyarakat.

Perwakilan tim hukum TuK INDONESIA, Iki Dulangin, menilai putusan NO yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan cerminan rendahnya kualitas putusan dan bentuk pengabaian terhadap akses keadilan. Menurut Iki, gugatan ini diajukan oleh nasabah Bank Mandiri yang peduli pada tanggung jawab sosial dan lingkungan sektor perbankan, khususnya dalam praktik pembiayaan yang berkelanjutan. “Gugatan ini didasarkan pada empat unsur utama PMH, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat (kausalitas). Semua unsur ini telah kami uraikan dan buktikan di persidangan,” jelas Iki.1

Lebih lanjut, Iki menyoroti bahwa hakim seharusnya memeriksa substansi perkara, bukan menolak gugatan karena alasan formil yang keliru. “Kalau majelis hakim benar-benar memeriksa substansi perkara, seharusnya gugatan kami dinyatakan terbukti dan diterima. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, gugatan ditolak tanpa menyentuh pokok perkaranya,” pungkas Iki.

Dukungan atas gugatan ini juga datang dari organisasi internasional, termasuk Forests & Finance (F&F), yang selama ini mendorong akuntabilitas pembiayaan di sektor kehutanan dan agribisnis. “Sistem keuangan merupakan kunci bagi perekonomian kita, namun sistem ini perlu berubah agar dapat melayani manusia dan planet dengan lebih baik. Perubahan itu membutuhkan pendekatan seluruh elemen masyarakat, dan kami akan terus mendorong hal tersebut,” ujar Merel van der Mark dari Forests & Finance.

Ia menambahkan, perubahan tidak akan terjadi tanpa dorongan dari masyarakat sipil yang aktif. Tanpa tekanan publik, pelanggaran seperti pembiayaan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin sah akan terus dibiarkan. “Kita hanya bisa mencapai target Perjanjian Paris dan Kerangka Keanekaragaman Hayati Global jika lembaga keuangan menjalankan perannya dan menyelaraskan pembiayaan mereka dengan tujuan-tujuan tersebut. Masyarakat sipil memainkan peran penting dalam memastikan akuntabilitas mereka.”

TuK INDONESIA menyampaikan bahwa akan mengajukan banding dan melanjutkan kampanye #DesakMandiri, “kalau ruang peradilan menutup pintu terhadap isi gugatan, kami akan buka ruangnya di hadapan publik. Kami tidak berhenti sampai tanggung jawab Bank Mandiri terhadap konflik ini dipertanyakan secara terbuka,” tegas Linda.

Baca selengkapnya di sini.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Gugatan Desak Mandiri, silakan cek melalui tuk.or.id/desak-mandiri atau menghubungi narahubung TuK INDONESIA melalui afadhilah@tuk.or.id atau 087884446640