Berita

MEMBABAT HUTAN TANPA HENTI: Hubungan dengan PT Adindo Hutani Lestari mencederai komitmen nol-deforestasi APRIL Grup (2020)

Unduh laporannya di sini

Pada bulan Juni 2015, Grup APRIL, yaitu produsen pulp dan kertas terbesar kedua di Indonesia, dan perusahaan induknya, Grup Royal Golden Eagle (RGE), menerapkan kebijakan “nol deforestasi” di rantai pasokannya. APRIL juga berkomitmen untuk “tidak ada pengembangan baru di lahan gambut yang berhutan oleh APRIL dan para pemasoknya.” Berdasarkan analisis yang menggunakan citra satelit, laporan ini mendokumentasikan deforestasi yang luas, termasuk pembukaan hutan di lahan gambut di areal konsesi PT Adindo Hutani Lestari (Adindo), yaitu salah satu dari lima pemasok kayu pulp terbesar pada APRIL, selama periode 3 Juni 2015 – 31 Agustus 2020. Temuan ini merupakan pelanggaran signifikan terhadap komitmen APRIL dan Grup RGE untuk menghentikan pengembangan baru di lahan gambut berhutan – dan lebih luas lagi, menantang integritas janji APRIL dan RGE akan “nol deforestasi”.

Deforestasi terdeteksi di lahan seluas 7.291 hektar (ha) – setara dengan 10.000 lapangan sepak bola – selama periode di mana Adindo memasok lebih dari 2 juta meter kubik kayu (muatan hampir 80.000 truk) ke pabrik pulp APRIL di pulau Sumatera. Seluruh kayu Adindo yang dipasok ke APRIL dilaporkan sebagai spesies yang berasal dari hutan tanaman. Padahal APRIL sudah menyatakan kebijakan untuk tidak menerima kayu dari pemasok yang “diketahui telah membuka lahan di hutan NKT (Nilai Konservasi Tinggi) atau SKT (Stok Karbon Tinggi), maupun lahan gambut yang berhutan”. Lebih dari separuh luas deforestasi (3.769 ha) terjadi di dalam areal yang ditetapkan memiliki Nilai Konservasi Tinggi dalam peniliaian oleh Tropenbos International pada 2014, dan sepertinya tidak ada penilaian SKT yang diumumkan kepada publik. Hampir semua deforestasi yang terjadi di kawasan HCV berada di lokasi yang ditetapkan pada peta Tropenbos sebagai tanaman pokok dengan water management”. Tampaknya terminologi ini merujuk pada kawasan lahan gambut yang telah ditetapkan memiliki Nilai Konservasi Tinggi dan telah ditetapkan oleh pemegang konsesi untuk pengembangan HTI kayu pulp. Deforestasi terdeteksi pada 3.790 ha lahan gambut yang kaya akan karbon, di mana sebagian besar lahan gambut yang dibuka (2.141 ha) ditetapkan oleh Pemerintah pada tahun 2017 sebagai “fungsi lindung”.

APRIL menyatakan PT Adindo Hutani Lestari sebagai “Pemasok Pasar Terbuka” dan di hadapan publik menggambarkan Adindo sebagai perusahaan pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan legal apapun selain hubungan rantai pasokan. Pernyataan ini sangat sulit untuk mencocokan dengan adanya keterkaitan berlapis-lapis dengan perusahaan dan orang individu yang terkait dengan APRIL dan grup induknya, yaitu RGE. Struktur korporat Adindo yang kompleks – dengan jaringan perusahaan induk lepas pantai, banyak di antaranya yang berdomisili di yurisdiksi berpajak rendah – yang memiliki efek mengaburkan pihak yang paling bertanggung jawab atas perusahaan. Analisis yang disajikan dalam laporan ini mengisyaratkan bahwa Adindo dikendalikan oleh individu tertentu yang merupakan pemilik manfaat dan/atau berafiliasi erat dengan APRIL dan Grup RGE.

APRIL berusaha meyakinkan pemangku kepentingan tentang kepatuhannya pada kebijakan keberlanjutan dengan menugaskan perusahaan audit KPMG untuk menyusun “laporan jaminan”. Namun tidak ada indikasi, baik dalam “laporan jaminan” terbaru KPMG yang diterbitkan pada bulan Juli 2019, maupun laporan sebelumnya, bahwa deforestasi yang luas terjadi di areal NKT dan lahan gambut di dalam konsesi Adindo. Kegagalan “laporan jaminan” KPMG untuk mendeteksi deforestasi dan pengembangan di lahan gambut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem APRIL untuk memastikan kepatuhannya pada kebijakan keberlanjutannya sendiri.

Secara keseluruhan, temuan-temuan ini menimbulkan pertanyaan yang merisaukan tentang cara APRIL dan Grup RGE dalam melaksanakan dan memonitor komitmen “nol deforestasi” dan “tidak ada pengembangan baru di lahan gambut”. Ini berdampak integritas komitmen keberlanjutan APRIL, dan integritas komitmen dari pembeli pulp APRIL, termasuk perusahaan afiliasinya, Sateri, yaitu produsen viscose staple fiber (VSF) yang paling terkemuka. Diyakini bahwa di antara konsumen Sateri – dan secara tidak langsung, konsumen APRIL – terdapat berbagai merek pakaian global ternama, toko pakaian terkenal, dan penjual online yang terbesar di dunia.

Laporan ini tidak menyatakan bahwa perusahaan atau individu yang disebutkan di sini telah melanggar hukum di Republik Indonesia atau yurisdiksi lain.

Koalisi Anti Mafia Hutan menyampaikan rekomendasi-rekomendasi berikut, kepada:

PT Adindo Hutani Lestari agar:
● Segera menghentikan seluruh deforestasi dan pengembangan di lahan gambut di dalam areal konsesi HTI;
● Mengumumkan rencana yang dapat dipertanggungjawabkan untuk melindungi 61.334 ha hutan alam yang masih tersisa, dan merestorasi seluruh areal NKT yang terdegradasi, calon hutan SKT dan ekosistem gambut (terlepas dari kedalaman gambut maupun klasifikasi) di dalam areal konsesinya.

Grup APRIL agar:
● Menyelidiki dan menerbitkan laporan publik mengenai deforestasi di areal konsesi Adindo selama
periode diberlakukannya kebijakan SFMP 2.0 APRIL pada tanggal 3 Juni 2015, dan menjelaskan mengapa deforestasi tersebut tidak terdeteksi oleh APRIL maupun mitra keberlanjutannya sampai sekarang;
● Menerapkan dengan sepenuhnya seluruh ketentuan “nol-deforestasi” dan “tidak ada pengembangan baru di lahan gambut yang berhutan” yang terdapat dalam Kerangka Kerja Keberlanjutan Industri Kehutanan, Serat, Pulp & Kertas RGE dan SFMP 2.0 APRIL. Untuk hal tersebut diperlukan kepatuhan dengan Pendekatan Stok Karbon Tinggi, penugasan tenaga penilai bersertifikat Assessor Licensing Scheme (ALS), dan keikutsertaan dalam prosesor asuransi mutu HCV Resource Network guna menjamin pengidentifikasian areal NKT, hutan SKT dan lahan gambut secara mantap, serta pengacuan pada buku pedoman Integrated HCV-HCS Approach Assessment Manual;
● Mengumumkan struktur manajemen Adindo dan “Pemasok Pasar Terbuka” lain, dan menjelaskan kepada publik seluruh keterkaitan – baik langsung maupun tidak langsung – dengan APRIL, Grup RGE dan/atau keluarga Tanoto.

KPMG Performance Registrar Inc. agar:
● Melakukan kajian yang akuntabel menyangkut deforestasi dan pengembangan di lahan gambut yang terjadi di areal konsesi HTI yang dioperasikan oleh PT Adindo Hutani Lestari dan PT Fajar Surya Swadaya, dan menilai pelanggaran yang tampak terhadap komitmen SFMP 2.0 APRIL.

Forest Stewardship Council agar:
● Menghentikan proses peta jalan rencana reasosiasi APRIL dengan FSC, setidaknya sampai investigasi independen manyangkut deforestasi yang terdokumentasi di PT Adindo Hutani Lestari dan PT Fajar Surya Swadaya sudah diselesaikan;
● Mewajibkan Grup APRIL supaya memberlakukan transparansi struktur korporat untuk APRIL, perusahaan operasionalnya, para pemasok serat kayunya, serta para pemegang saham dan afiliasinya sebagaimana telah diwajibkan oleh FSC kepada Asia Pulp & Paper (APP).

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Republik Indonesia agar:
● Mewajibkan PT Adindo Hutani Lestari dan para pemegang saham korporatnya untuk mematuhi Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018, yang mengamanatkan semua perusahaan yang terdaftar di Indonesia untuk mengumumkan kepemilikan manfaatnya sebelum bulan Maret 2019.